Iptu Junaidi mengatakan, atas tindak penipuan tersebut, tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepada masyarakat, tak terkecuali warga Blora, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi.***