banner 728x250
Daerah  

Dijanjikan Jadi PNS di KemenkumHAM, Dua Warga Blora Habiskan Uang Rp302 Juta Bayar Calo CASN

Dijanjikan Jadi PNS di Kemenkumham Dua Warga Blora Habiskan Uang Rp302 Juta Bayar Calo Casn
banner 120x600
banner 468x60

Iptu Junaidi mengatakan, atas tindak penipuan tersebut, tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepada masyarakat, tak terkecuali warga Blora, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi.***