banner 728x250
Daerah  

Bikin Nyesek, Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora

Bikin Nyesek Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora
banner 120x600
banner 468x60

KABARCEPU.COM – Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB menggegerkan warga Kota Cepu.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan berada di kursi panjang depan rumah (Semah) salah satu warga Cepu Kidul RT 02/RW 07, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ditemukan dalam kondisi sehat, di dekat bayi itu terdapat sebuah surat wasiat tulisan tangan beserta perlengkapan bayi yang ditinggalkan oleh pelaku.

Semah, warga RT 02/RW 07, Cepu Kidul mengaku, awalnya kaget mendengar ada suara bayi di luar rumah menjealng subuh yang dikira kucing.

Setelah melihat keluar ternyata ia (Semah) kaget menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi teras rumahnya.

“Disini ada suara nangis saya keluar. Pukul 04.00. Lihat itu bayi atau tidak. Kirain kucing, ternyata bayi. Saya lari kerumah pak RT untuk melapor. Habis itu, baru berani pegang bayinya itu,” ucapnya.

“Ditinggalkan lengkap dengan wasiatnya. Ada tas, popok, baju, susu, sarung tangan. Lengkap sama wasiatnya juga,” imbuhnya.

Isi Surat Wasiat Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora

Sementara dalam surat wasiat itu berbunyi sebagai berikut:
“Hari jumat jam 04.00 subuh, belum ada nama, belum di brokohi, tolong njenengan rawat dan jaga anak baik ini. Saya percaya kalau njenegan bisa menjaga dan mendidik anak ini dengan baik. Anggaplah sebagai anak sendiri. Kalau bisa tolong rawat sendiri. Jangan diadopsi orang lain. Dia anak yang kuat, anak hebat dan semoga jadi anak yang sholeh. Amiin.BB 2,1 Kg. Tolong jangan dipijit, jangan kena kipas angin, susu ½ botol plus ½ sendok susu. Jaga dan rawat anak ini dengan baik ya? Terima masih. Saya percaya sama njenengan”.

Diketahui pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024.

AKP Selamet mengatakan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Jepara.