banner 728x250

Kementerian Agama Tegaskan Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Untuk Berangkat Haji

Kementerian Agama Tegaskan Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Untuk Berangkat Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
banner 120x600
banner 468x60

KABARCEPU.COM – Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu menekankan kepada masyarakat untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Hilman Latief dari Kementerian Agama membeberkan bahwa terdapat sejumlah biro haji dan umroh yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.

Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegasnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu menyampaikan perihal tersebut pada Minggu, 21 April 2024 di Jeddah, Arab Saudi.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.