banner 728x250

Kemenag: Seremonial Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Berikut Edarannya

Kemenag Seremonial Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit Berikut Edarannya
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat.
banner 120x600
banner 468x60

KABARCEPU.COM – Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten atau kota maupun embarkasi.

Kementerian Agama meminta agar seremonial keberangkatan Jemaah Haji Indonesia tidak berlangsung lama.

Apalagi keberangkatan jemaah Haji Indonesia jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Arsad Hidayat.

Arsad menyampaikan perihal tersebut saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG) pada Senin, 22 April 2024 di Asrama Haji Embarkasi Makassar.

Bersamaan itu, dilakukan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tegas Arsad.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota:
a. waktu maksimal 30 menit.
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang.