KABARCEPU.COM – Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu menekankan kepada masyarakat untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Hilman Latief dari Kementerian Agama membeberkan bahwa terdapat sejumlah biro haji dan umroh yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegasnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu menyampaikan perihal tersebut pada Minggu, 21 April 2024 di Jeddah, Arab Saudi.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ucap Hilman.
Hilman menambahkan, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” imbuhnya.
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya Hilman.***