banner 728x250
Daerah  

Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo Cepu, Ini Penampakannya

Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo Cepu Ini Penampakannya
Ilustrasi - Penemuan fosil gading gajah purba ditemukan warga Blora di sungai Bengawan Solo Cepu.
banner 120x600
banner 468x60

KABARCEPU.COM – Fosil gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun lalu ditemukan warga Blora di sungai Bengawan Solo Cepu.

Fosil gading pertama kali ditemukan oleh Trio Nur Khoirul (25), warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora, saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti Gading gajah,” jelas Trio, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan, setelah melihat benar adanya Gading tersebut, Ia lantas melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

“Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucapnya.

Mendengar adanya laporan tersebut, tim dari Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil Gading gajah purba tersebut.

“Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,” jelas Widyarini, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di  desa Ngloram ini.

“Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.

Warga Blora Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo Cepu
Para tim arkeologi Dinporabudpar Kabupaten Blora sedang mengekskavasi fosil gading gajah purba di sungai Bengawan Solo Cepu.

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.