Terkait tindak pidana penipuan itut dijelaskan oleh Kanit Tipidum Polres Blora Iptu Moh Junaidi saat menangani kejadian tersebut pada Selasa, (2/4/2024).
Iptu Junaidi mengatakan, tersangka (Calo CASN) dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ipti Junaidi menambahkan, kepada masyarakat khususnya warga Blora, agar jangan mudah percaya pada orang atau oknum yang menjanjikan sesuatu karena hal tersebut bisa jadi modus penipuan.
Terlebih, orang atau oknum tersebut meminta imbalan uang atau barang, dengan dalih dapat meloloskan atau diterima jadi PNS seperti kejadian yang dialami dua warga Blora tersebut.***