Dua Warga Blora Jadi Korban Calo CASN, Kepala BKD Blora: Hati-hatilah, Semua Tahapan Seleksi Melalui Sistem Resmi BKN

KABARCEPU.COM – Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Blora agar tidak mudah percaya pada Calo CASN.

Heru selaku Kepala BKD Blora menekankan supaya berhati-hati jikad ada Calo CASN yang memberikan iming-iming bisa diterima atau lolos Seleksi CPNS dan PPPK.

Kepala BKD Blora itu menegaskan bahwa seluruh proses tahapan rekrutmen atau seleksi dilakukan melalui sitem resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

“Hati-hati kalau ada calo yang mengatakan bisa diterima menjadi CASN, karena semua proses tahapan seleksi melalui sistem,” tegas Heru, Selasa (2/4/2024).

“Yang penting agar lulus test persiapkan diri anda dengan belajar dari kisi-kisi dari BKN dan instansi pembina formasi yang dilamarnya,” imbuhnya.

Heru menyampaikan perihal tersebut menanggapi terkait adanya korban penipuan rekrutmen CPNS yang dialami oleh dua warga Blora.

Untuk diketahui, dua warga Blora dijanjikan lolos CPNS Kemenkumham oleh Calo CASN hingga mengalami kerugian mencapai Rp302 juta.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan korban atas nama Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora itu telah ditangani oleh Polres Blora.

Kejadian penipuan rekrutmen CPNS tersebut terjadi pada bulan Januari 2022, dengan tersangka Calo CASN yakni berinisial KN (54).

Diketahui tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, menjanjikan kepada korban dapat meloloskan seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Sementara korban, secara bertahap memberikan uang cash kepada tersangka dengan nominal mulai dari Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta, hingga mencapai Rp302.500.000.

Dari kejadian tersebut, Polres Blora berhasil mengamankan 6 barang bukti yakni dokumen berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.

Ovi dan Hestu, diketahui merupakan anak korban (Sunarti) yang dijanjikan oleh tersangka akan lolos Seleksi CASN dan menjadi PNS di Kemenkumham.

Terkait tindak pidana penipuan itut dijelaskan oleh Kanit Tipidum Polres Blora Iptu Moh Junaidi saat menangani kejadian tersebut pada Selasa, (2/4/2024).

Iptu Junaidi mengatakan, tersangka (Calo CASN) dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ipti Junaidi menambahkan, kepada masyarakat khususnya warga Blora, agar jangan mudah percaya pada orang atau oknum yang menjanjikan sesuatu karena hal tersebut bisa jadi modus penipuan.

Terlebih, orang atau oknum tersebut meminta imbalan uang atau barang, dengan dalih dapat meloloskan atau diterima jadi PNS seperti kejadian yang dialami dua warga Blora tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button