Bikin Nyesek, Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora

KABARCEPU.COM – Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB menggegerkan warga Kota Cepu.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan berada di kursi panjang depan rumah (Semah) salah satu warga Cepu Kidul RT 02/RW 07, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ditemukan dalam kondisi sehat, di dekat bayi itu terdapat sebuah surat wasiat tulisan tangan beserta perlengkapan bayi yang ditinggalkan oleh pelaku.

Semah, warga RT 02/RW 07, Cepu Kidul mengaku, awalnya kaget mendengar ada suara bayi di luar rumah menjealng subuh yang dikira kucing.

Setelah melihat keluar ternyata ia (Semah) kaget menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi teras rumahnya.

“Disini ada suara nangis saya keluar. Pukul 04.00. Lihat itu bayi atau tidak. Kirain kucing, ternyata bayi. Saya lari kerumah pak RT untuk melapor. Habis itu, baru berani pegang bayinya itu,” ucapnya.

“Ditinggalkan lengkap dengan wasiatnya. Ada tas, popok, baju, susu, sarung tangan. Lengkap sama wasiatnya juga,” imbuhnya.

Isi Surat Wasiat Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora

Sementara dalam surat wasiat itu berbunyi sebagai berikut:
“Hari jumat jam 04.00 subuh, belum ada nama, belum di brokohi, tolong njenengan rawat dan jaga anak baik ini. Saya percaya kalau njenegan bisa menjaga dan mendidik anak ini dengan baik. Anggaplah sebagai anak sendiri. Kalau bisa tolong rawat sendiri. Jangan diadopsi orang lain. Dia anak yang kuat, anak hebat dan semoga jadi anak yang sholeh. Amiin.BB 2,1 Kg. Tolong jangan dipijit, jangan kena kipas angin, susu ½ botol plus ½ sendok susu. Jaga dan rawat anak ini dengan baik ya? Terima masih. Saya percaya sama njenengan”.

Diketahui pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024.

AKP Selamet mengatakan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Jepara.

“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Selamet mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hendak melahirkan sendiri bayinya ditempat kost.

Karena tidak bisa melakukan persalinan secara langsung atau madiri, lanjut AKP Selamet, pelaku akhirnya pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan.

Setelah melahirkan dan bayi dianggap sehat, AKP Selamet mengatakan, pelaku kemudian pulang ke kostnya di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari Jepara, lanjut AKP Selamet, bayi tersebut beserta tali pusar dan perlengkapan bayi kemudian dibawa naik travel menuju ke Cepu, Kabupaten Blora oleh ibunya.

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah warga RT 02/RW 07 Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah menitipkan bayinya beserta sebuah surat wasiat, lanjut AKP Selamet, pelaku kemudian kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan di pabrik tas di Mayong Jepara.

“Karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Selamet.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button