KABARCEPU.COM – Dijanjikan menjadi PNS di KemenkumHAM oleh Calo CASN, dua warga Blora habiskan uang sebesar Rp302 juta.
Dua warga Blora habiskan uang sebesar Rp302 untuk membayar Calo CASN dengan dalih dapat lolos seleksi dan menjadi PNS di KemenkumHAM.
Terkait kejadian ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, pada Selasa (2/4/2024).
AKP Sugiman mengatakan, Polres Blora telah mengamankan tersangka berinisial KN (45) atas tuduhan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen CPNS terhadap warga di Blora.
“Sesuai KTP, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati, Blora,” ujar AKP Sugiman.
Lebih lanjut, AKP Sugiman menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022.
Kedua korban penipuan rekrutmen CPNS ini yakni Ovi dan Hestu anak dari Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang AKP Sugiman.
Sementara itu Kanit Tipidum Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menambahkan, atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000.
“Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta dan seterusnya secara cash. Memang tidak ada tanda terima,” ungkap Iptu Moh Junaidi.
“Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kita dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal yang bisa menetapkannya sebagai tersangka,” imbuhnya.
Iptu Moh Junaidi menyampaikan bahwa Polres Blora telah mengamankan 6 barang bukti dari penipuan tersebut berupa dokumen.
Dokumen tersebut, lanjut Iptu Moh Junaidi, berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kwitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.
“Jadi dua-duanya ini anak korban (Sunarti) yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham,” terang Iptu Moh Junaidi.
Iptu Junaidi mengatakan, atas tindak penipuan tersebut, tersangka dijerat pasal KUHP 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepada masyarakat, tak terkecuali warga Blora, Iptu Junaedi berpesan agar selalu hati-hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang-orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” pungkas Iptu Junaedi.***